Prak 02 – Memahami Desain Yang Sesuai Dengan Fiqih

Tujuan :
Memahami Hukum Desain dalam FIQIH
Alat : Laptop
Bahan : –
Dasar Teori :
DESAIN
Definisi :
Desain secara etimologi, istilah Desain berasal "dari tadi" beberapa serapan bahasa, yaitu kata "designo" (Itali) yang secara gramatikal berarti gambar dan bermakna:
- to make preliminary sketches of
- to plan and carry out experiment"
- to form in the mind
dan kata "designare" (Latin) yang bermakna
- a plan, scheme, a project
FIQIH
Definisi :
Fikih (Bahasa Arab: ﻓﻘﻪ; transliterasi: Fiqh) adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Tuhannya.
Tugas Praktikum :
- Mencari contoh-contoh desain yang sesuai dengan kajian fiqih tempo.
- memberikan penjelasan tentang kesesuaian masing-masing contoh tersebut dengan fiqih
Petunjuk Praktikum :
Mencari contoh desain yang sesuai Fiqih
Hasil Praktikum :
Desain Yang diperbolehkan FIQIH
Kesimpulan :
Ada beberapa Desain yang diperbolehkan dalam Islam dan dilarang dakam Islam.
Tergantung dengan kriteria dan syarat syarat tertentu.
Referensi :
https://id.wikipedia.org/wiki/Fikih
https://id.wikipedia.org/wiki/Desain
https://pin.it/4u6ewzvln73gnc
https://pin.it/hsij675ytwkh5
https://pin.it/vk2tw3zx73wmap
https://goo.gl/images/VQdAhE
https://pin.it/4kykeyszdeoe3r
https://arinprasticha.blogspot.com/2017/01/desain-penelitian-aplikasi-fiqh.html?m=1
Komentar
Posting Komentar